KPK Jerat Orang Dekat Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi Rp 100 M

15 Oktober 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya praktik gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Selama kurun empat tahun, diduga ada gratifikasi yang nilainya hingga Rp 100 miliar mengalir ke eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka. Ia disebut merupakan orang dekat dari Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah terlebih dulu diproses hukum oleh KPK.
Penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Akbar sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (15/10).
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Agung Ilmu Mangkunegara merupakan Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019. Selama kurun 2015 hingga 2019, ia menerima gratifikasi melalui Akbar.
Karyoto menjelaskan bahwa Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati. Ia berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
ADVERTISEMENT
Dalam setiap proyek, Akbar memungut sejumlah uang (fee) kepada para rekanan sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara. Ia dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama.
Fee itu kemudian diterima oleh Akbar yang kemudian diteruskan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat menerima uang total Rp 100,2 miliar dari sejumlah rekanan.
Untuk Akbar, ia diduga menerima bagian Rp 2,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Bersamaan dengan pengumuman status tersangka ini, Akbar pun ditahan penyidik. Ia menempati rutan di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (8/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kasus ini merupakan perkara pengembangan yang diawali OTT KPK terhadap Agung Ilmu Mangkunegara pada Oktober 2019. Setelah melalui rangkaian persidangan, Agung dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Agung kemudian dihukum selama 7 tahun penjara. Selain itu, Agung dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp 74.634.866.000. Angka itu dikurangi dengan sejumlah uang yang disita dan dikembalikan Agung ke KPK.
Kasus yang menjerat Agung tersebut telah inkrah. Kini, Agung menjalani masa pidana di Rutan Bandar Lampung.