KPK Jerat Swasta Penyuap Eks Walkot Bandung Tersangka Suap Proyek Rp 6,7 M

28 November 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan pengembangan perkara terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kota Bandung. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah ditetapkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
ADVERTISEMENT
"Mengembangkan perkaranya untuk menaikkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Tersangka yang dijerat adalah pihak swasta, Direktur Komersial dari PT Marktel berinisial Budi Santika (BS).
Asep mengatakan, Budi ini merupakan kontraktor. Dia membentuk sejumlah perusahaan yang tergabung dalam PT Marktel.
Pada 2022, Budi ikut dalam proyek di Pemkot Bandung. Proyek tersebut merupakan pengadaan di Dinas Perhubungan.
Untuk mendapatkan proyek itu, Budi berkomunikasi dan melakukan pendekatan terhadap Yana Mulyana melalui perantara orang kepercayaannya.
Asep menyebut, uang tersebut diberikan kepada Yana dan beberapa anggota DPRD di Kota Bandung. Uang itu diberikan dengan kode 'keperluan ke atas'.
Disebutkan, Yana meminta fee 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan oleh Budi. Sejak 2022-2023, Budi mendapatkan proyek senilai Rp 6,7 miliar. Di antaranya untuk proyek alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Menjadi bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS pada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung) dan (Khairuj Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung) sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar," kata Asep.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.