KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Pajak, Bagaimana soal Keterlibatan Korporasi?

11 November 2021 18:34 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK bicara soal kemungkinan menjerat korporasi sebagai tersangka terkait kasus suap pajak. Kasus ini sudah menjerat sejumlah pegawai di Ditjen Pajak dan konsultan pajak sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 konsultan pajak yang sudah dijerat tersangka. Para pegawai Ditjen Pajak ini diduga menerima suap hingga Rp 57 miliar dari konsultan pajak yang dipekerjakan oleh tiga perusahaan besar.
Perusahaan tersebut adalah PT Gunung Madu Plantations (PT GMP); Bank PAN Indonesia (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama.
Pada konsultan pajak di perusahaan-perusahaan itu diduga memberikan suap kepada 4 pejabat di Ditjen Pajak tersebut. Tujuannya ialah untuk mengatur besaran pajak yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan keinginan mereka.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sejauh ini, baru delapan orang itu yang dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak, Wawan Ridwan; dan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Sementara dari pihak konsultan adalah Ryan dan Aulia selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa Bank PANIN; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
KPK masih mendalami kasus ini. Termasuk soal kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak perusahaan.
"Kami selalu kemudian strategi penyidikan kami memang kami dari hilir ke hulu. Jadi kalau memungkinkan nanti bahwa para perusahaan ini pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pidana, sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana, tentu kami akan melanjutkan ke sana," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/11).
"Jadi prinsipnya kami mengalir karena pertanggungjawaban pidana korporasi itu kami tegakkan dengan prinsip jika kami pandang perbuatan pidana itu tidak hanya dilakukan pegawai perorangan, person, tetapi dia digerakkan termotivasi atau keuntungannya untuk korporasi, maka kemudian pengembangan kasus tersebut bisa kami kembangkan kepada korporasinya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun semua itu, kata Ghufron, bisa dilakukan apabila disertai dengan alat bukti yang cukup.
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri siapa saja yang dominan di kasus ini. Sebab, konsultan pajak yang digandeng perusahaan tersebut berbadan hukum, dan belum tentu dugaan suap yang mereka lakukan atas persetujuan perusahaan.
"Sebenarnya ini nanti apakah ini perilaku dari dominan dari pemeriksa pajak dan konsultan pajak atau siapa yang punya inisiatif lebih besar di sini, itu menjadi satu motif," kata dia di kesempatan yang sama.
"Sistem perpajakan di Indonesia itu sulit sehingga harus menyewa, menghire, konsultan pajak. Nah kalau orang sudah menghire konsultan pajak, siapa yang bertanggung jawab? dia konsultan berbadan hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan jasa pencerahan dan bagaimana membayar pajak yang benar," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, kata Karyoto, penyidik harus benar-benar menelusuri siapa pihak yang dominan dan memiliki inisiatif serta kehendak untuk memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak. Apakah terputus pada konsultan saja, atau ada keinginan dari pihak perusahaan.
"Nah ini yang perlu kami perhatikan betul-betul, siapa yang punya inisiatif di dalam. Karena rekan-rekan tahu, bukan hanya 3 yang ter-detect memberikan-memberikan, apakah ini pola? atau ini main satu-satu. Nah ini bahan dari kami kami juga proaktif," pungkas dia.

Tanggapan Bank Panin

Terkait nama korporasi yang dikaitkan dengan perkara ini, Bank Panin sudah angkat bicara. Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak Bank Panin, maka pihaknya menegaskan untuk tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, Herwidayatmo membantah jika Bank Panin memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, Bank Panin selalu menjalankan prinsip perusahaan secara baik atau good corporate governance.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance (GCG)," tambahnya.

Bantahan Haji Isam

Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12
Mengenai keterkaitan PT Jhonlin Baratama dalam perkara ini, Haji Isam sudah angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Haji Isam menyatakan tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Haji Isam pun mengaku tak tahu soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Sebab, dirinya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama.