Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Jerat Tersangka Baru Suap Mantan Penyidik AKP Robin, Azis Syamsuddin?
23 September 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Namun demikian, KPK belum menyampaikan kronologis serta konstruksi perkara di kasus tersebut. Termasuk siapa yang dijerat sebagai tersangka.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata Ali.
Tim penyidik, kata Ali sudah bekerja mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," sambung Ali.
Azis Syamsuddin Tersangka?
Diduga perkara ini terkait dengan suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Perwira polisi ini diduga menerima suap terkait penanganan beberapa perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Robin disebut menerima suap sekitar Rp 11 miliar. Suap terkait penanganan lima perkara, salah satunya terkait Lampung Tengah.
Masih dalam dakwaan, disebutkan bahwa Robin menerima suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado dalam perkara itu.
Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado disebut dalam dakwaan memberikan sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Robin. Uang diduga diberikan agar Azis dan Aliza terhindar dalam perkara di Lampung Tengah yang diusut oleh KPK.
Dari jumlah uang tersebut, Robin mendapat bagian Rp 799.887.000. Sementara Maskur Husein yang merupakan advokat yang bekerja sama dengan Robin mendapatkan Rp 2.300.000.000.
Terkait kebenaran Azis Syamsuddin yang dijerat tersangka di kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri sudah angkat bicara. Namun demikian, dia tidak menjawab pasti apakah benar Azis dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
"Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti0bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," kata Firli.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyampaikan hal senada.
"Kalau proses hukum, tunggu saja nanti saatnya kami release," kata dia saat ditanya apakah SPDP KPK sudah dikirimkan kepada Azis Syamsuddin, beberapa waktu lalu.
Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu. Namun, ia mengaku 4 suap lainnya.
Kasus DAK Lampung Tengah
Azis Syamsuddin pernah dilaporkan ke MKD DPR dan KPK terkait dugaan permintaan fee atas pengurusan DAK Lampung Tengah 2017. Pelaporan dilakukan pada 2020.
ADVERTISEMENT
Terkait pelaporan itu, KPK memang pernah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, terkait pengurusan DAK di sejumlah daerah.
Salah satunya di Lampung Tengah. Ia dinilai menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
Terkait kasus itu, muncul nama Azis Syamsuddin yang dilaporkan oleh Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya. Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut," kata perwakilan PAPD, Agus Rihat Manalu, awal Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Azis juga dilaporkan ke KPK oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait kasus yang sama. Fee 8 persen yang Azis minta saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Namun demikian, perkembangan kasus tersebut belum disampaikan baik oleh MKD maupun KPK.
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini