KPK Jerat Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Suap, Langsung Ditahan
·waktu baca 4 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Salah satunya adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029. Keempat tersangka langsung ditahan sejak Kamis (20/11) malam.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.
Asep menjelaskan, penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan.
“Jadi pada malam hari ini merupakan kegiatan pengembangan penyidikan karena pada waktu itu sebetulnya penyidik, pada saat dilakukan tangkap tangan, mengamankan beberapa pihak. Tetapi karena kurangnya kecukupan alat bukti sehingga dikembalikan. Dalam proses penyidikan kemudian ditemukan bukti-bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak yang bersangkutan,” sambungnya.
Empat Tersangka yang Ditahan:
Parwanto – Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029
Robi Vitergo – Anggota DPRD OKU 2024–2029
Ahmat Thoha alias Anang – Wiraswasta
Mendra SB – Wiraswasta
Modus Dugaan Suap: “Jatah Pokir” Jadi Proyek PUPR
Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan adanya pengkondisian anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025 yang disetujui menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU.
Jatah pokir awal dipatok Rp45 miliar, dengan pembagian: Ketua & Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp5 miliar, dan anggota DPRD masing-masing Rp1 miliar.
Karena keterbatasan anggaran, nilainya turun menjadi Rp35 miliar, namun DPRD meminta fee 20% atau Rp7 miliar.
Saat APBD disahkan, anggaran Dinas PUPR justru naik signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Asep menyebut praktik jual-beli proyek diduga sudah menjadi kebiasaan di Pemkab OKU.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” katanya.
9 Proyek Diduga Dikondisikan untuk Fee DPRD
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, disebut mengatur sembilan proyek yang diduga menjadi “jatah DPRD”, dengan pengadaan melalui e-katalog. Masing-masing dimintai komitmen fee 22%, terdiri dari:
2% untuk Dinas PUPR
20% untuk DPRD
Sembilan proyek tersebut:
Rehabilitasi Rumdin Bupati – Rp8,39 miliar (CV Royal Flush)
Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati – Rp2,46 miliar (CV Rimbun Embun)
Pembangunan Kantor Dinas PUPR – Rp9,88 miliar (CV Daneswara Satya Amerta)
Jembatan Desa Guna Makmur – Rp983 juta (CV Gunten Rizky)
Peningkatan Jalan Tanjung Manggus–Bandar Agung – Rp4,92 miliar (CV Daneswara Satya Amerta)
Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur – Rp4,92 miliar (CV Adhya Cipta Nawasena)
Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur – Rp4,92 miliar (CV MDR Corporation)
Peningkatan Jalan Letda Muda M. Sidi Junet – Rp4,85 miliar (CV Berlian Hitam)
Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp3,93 miliar (CV MDR Corporation)
Nopriansyah diduga menawarkan proyek tersebut kepada Muhamad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU) dan Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta).
Penagihan Fee Menjelang Lebaran
Asep menyebut, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD melalui anggota Komisi II dan III menagih fee yang telah dijanjikan.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh tersangka FJ (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka UM (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen,” jelas Asep.
Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin disebut mencairkan uang muka beberapa proyek lalu menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah untuk dititipkan melalui seorang ASN.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi:
Untuk Parwanto dan Robi Vitergo:
Pasal 12 huruf a / Pasal 12 huruf b / Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk Ahmat Thoha dan Mendra SB:
Pasal 5 ayat (1) huruf a / Pasal 5 ayat (1) huruf b / Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
