Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Tersangka Pencucian Uang
4 Juli 2022 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Richard. Penyidik KPK sebelumnya menjerat Richard sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL (Richard Louhenapessy), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/7).
Perbuatan pencucian uang yang diduga dilakukan Richard termasuk di antaranya sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Harta benda itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
KPK belum merinci detail harta benda yang diduga bagian dari pencucian uang Richard.
ADVERTISEMENT
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198," sambungnya.
Merujuk situs KPK, Richard tercatat telah melaporkan hartanya kepada KPK sebanyak enam kali. Mulai pada 2006 hingga tahun 2019-2020 saat ia menjabat sebagai Wali Kota Ambon.
Pada 2006, Richard melaporkan memiliki harta sebesar Rp 2.883.000.000. Untuk periodik 2020, harta kekayaannya mencapai Rp 12.495.832.265.
Berikut rincian harta Richard berdasarkan laporan LHKPN pada 2020:
ADVERTISEMENT
Suap dan Gratifikasi
Richard menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Ia diduga menerima suap sekitar Rp 525 juta bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.
Richard dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanussa. Sementara pemberi suap ialah karyawan Alfamidi, Amri.
Richard dan Andrew langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. KPK mengimbau Amri untuk segera memenuhi panggilan.
Selain terkait suap, Richard juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum menjelaskan lebih detail. Termasuk nominal yang diduga diterimanya.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap sejumlah hal. Termasuk dugaan jatah untuk Richard yang merupakan fee proyek sejumlah SKPD di Pemkot Ambon. Diduga, fee itu didapat lantaran proses pengadaan proyek sudah direkayasa.
KPK belum merinci SKPD apa saja yang diduga mendapatkan terdapat fee proyek yang kemudian ada alokasi jatah untuk Richard. Penyidik masih mendalaminya dari pemeriksaan sejumlah saksi.