KPK Juga Geledah Diskominfo Kota Semarang
·waktu baca 1 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, pada Kamis (18/7).
Para penyidik itu sebelumnya berada di lantai 7 Gedung Moch. Ichsan, kantor Bappeda Kota Semarang. Kemudian, sempat naik ke lantai 8 ruang pertemuan komisi A.
Begitu sampai ke kantor Diskominfo, penyidik KPK mengecek ruang sekretariat Diskominfo Kota Semarang yang berada di lantai 1. Kemudian, penyidik naik ke lantai 2, ruangan sejumlah kepala bidang dan kepala dinas.
Wali Kota Semarang Dicegah
KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), sehingga Ita tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Selain Ita, KPK juga mencegah Alwi Basri, suami Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono; dan Rahmat U. Djangkar, selaku pihak swasta.
3 Perkara yang Diusut KPK
Ini tiga dugaan korupsi yang diusut KPK:
Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta
Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkapkan identitasnya.
