Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK: Jumlah Korupsi Lukas Enembe Menyangkut Uang Tidak Sedikit, Bisa Jadi Rp 1 T
17 Januari 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex menyinggung jumlah uang itu saat menjawab pertanyaan wartawan soal apakah ada keterkaitan antara istri Lukas, Yulce Wenda Enembe, dengan sosok Benny Wenda yang merupakan tokoh OPM.
Benny merupakan salah satu sosok yang vokal membela Lukas Enembe saat ditangkap KPK.
Alex mengungkapkan, perihal aliran dana dari Pemprov Papua akan didalami, termasuk dalam pemeriksaan istri Lukas Enembe itu. Hingga saat ini, KPK sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan terhadap Yulce, tetapi ia tak hadir.
"Pemeriksaan istri LE ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan ya berdasarkan alat bukti, berdasarkan keterangan saksi lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah, pasti akan didalami," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
Saat menjawab pertanyaan soal istri Enembe ini, Alex menyinggung soal jumlah uang besar dalam kasus yang menjerat sang gubernur.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit ya, ratusan mungkin bisa jadi sampai 1 triliun rupiah. Tentu kita akan mendalami aliran uang itu," kata Alex.
KPK akan berkoordinasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua terkait catatan keuangan Pemprov Papua. Sebab seluruh penarikan maupun pengeluaran uang dilakukan dari sana. KPK juga akan mendalami soal siapa saja vendor yang mengerjakan proyek di Papua.
"Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi, tapi kalau itu menyangkut suatu kegiatan atau proyek seperti kemarin salah satunya disebutkan kalau terkait pertanggungjawaban dana PON ya di Papua tentu akan kita dalami informasi tersebut," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Sebelum KPK membeberkan kasus Lukas, terungkap juga sejumlah dugaan mengenai korupsi yang dilakukannya.
Seperti saat PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
ADVERTISEMENT
MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara Enembe mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan. Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Soal PON XX 2020 ini juga sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.