KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun

26 November 2019 19:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi pemberian grasi oleh Presiden Jokowi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemberian grasi ini cukup mengagetkan.
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima surat dari Lapas Sukamiskin yang meminta melakukan eksekusi dan melaksanakan Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 yang berisi pemberian grasi untuk Annas. Febri menyebut KPK akan mempelajari surat tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," sambung dia.
Febri menyebut penanganan perkara terhadap terdakwa Annas telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang lama. Annas terjerat OTT pada 25 September 2014. Kasusnya inkrah di level MA pada 4 Februari 2016.
ADVERTISEMENT
Annas terjerat beberapa kasus di KPK. Ia didakwa terkait 3 kasus yang berbeda.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.
KPK juga, kata Febri, telah mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari satu korporasi dan dua perorangan. Pertama, PT. Palma Satu. Kedua, Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Ketiga, Surya Darmadi, Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.
"Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," pungkas Febri.