Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Kaji UU BUMN Baru soal "Direksi-Komisaris Bukan Penyelenggara Negara"
2 Mei 2025 20:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum. Salah satunya, terkait aturan yang menyatakan jajaran direksi BUMN tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Adapun salah satu objek yang diusut oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan korupsi. Berikut bunyi pasal tersebut:
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan UU BUMN tersebut ihwal penegakan hukum yang bisa dilakukan lembaga antirasuah.
"Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Namun, Tessa belum bisa berkomentar lebih jauh jika jajaran direksi BUMN berpotensi menjadi tersangka dalam pengusutan kasus korupsi di perusahaan pelat merah.
"Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," tutur dia.
"Nanti bagaimana nanti upayanya? Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (29/4) lalu. Salah satu aspek yang dibahas yakni terkait sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.
"Sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," tutur Erick seusai pertemuan.
ADVERTISEMENT
Erick menjelaskan, perlu dibuat sebuah sistem pencegahan korupsi yang baru. Sehingga, tingkat korupsi di lingkungan BUMN tak semakin merajalela.
"Itu kita dorong dan sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi. Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin," ujarnya.
"Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun. Di sinilah mengapa kita memerlukan tadi sinergisitas supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi. Ia menyebut, lembaga antirasuah juga akan memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN agar aset-aset negara tak hilang diambil koruptor.
ADVERTISEMENT
"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini," pungkasnya.