KPK Kalah Praperadilan Lawan Paman Birin, Capim Poengky: Sangat Memalukan

18 November 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poengky Indarti menjalani sesi pendalaman dalam fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poengky Indarti menjalani sesi pendalaman dalam fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, menyinggung dikabulkannya gugatan praperadilan eks Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dengan gugatan itu, status Paman Birin sebagai tersangka di KPK gugur.
ADVERTISEMENT
Frederik lantas meminta pandangan dari calon pimpinan (Capim) KPK, Poengky Indarti, terkait hal tersebut.
"Seperti yang baru-baru terjadi kasus praperadilan Gubernur Kalsel, kita tau bahwa KPK sudah menetapkan tersangka pada gubernur, dan kemudian tentunya dengan penetapan tersangka ini sudah mencukupi 2 alat bukti. Itu menurut KPK," kata Frederik dalam fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senin (18/11).
"Apa pendapat Ibu dengan menangnya tersangka di praperadilan ini mengugurkan bahwa KPK ini kurang fokus pada pekerjaannya?" tanya Frederik ke Poengky.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Menanggapi pertanyaan itu, Poengky menganggap kalahnya KPK dalam praperadilan tersebut merupakan hal yang memalukan.
"Terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas ya, praperadilannya kalah KPK. Saya rasa ini sangat memalukan," ujar Poengky.
ADVERTISEMENT
Sebab, Poengky menilai, dalam praperadilan semestinya KPK bisa menggunakan pembelaan-pembelaan terbaiknya. Karenanya, hal ini perlu dievaluasi agar tak terulang lagi.
"Ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita mesti harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus," ucap Poengky.
"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi," tegas eks Komisioner Kompolnas ini.