Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa keberatan itu sudah sesuai dengan aturan Ombudsman. Bahwa ada mekanisme keberatan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 yakni di Pasal 25 ayat 6b.
"Artinya apa yang dilakukan oleh ORI kami hormati untuk melakukan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami pun menggunakan hak kami untuk menyatakan keberatan pada Ombudsman RI," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/8).
Lantas bagaimana bila KPK keberatan dan tidak mau menindaklanjuti temuan Ombudsman?
Nurul Ghufron balik meminta wartawan menanyakan hal itu kepada Ombudsman.
"Silakan tanyakan kepada ORI solusinya seperti apa," ujar dia.
Ia hanya menegaskan bahwa KPK bersifat independen dalam bertugas. Tidak tunduk pada lembaga apa pun sebagaimana termuat dalam UU KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK memang dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk pada lembaga apa pun, KPK independen, kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini," ujar dia.
Live Update