KPK: Kami Yakin APIP Tahu soal Fee Korupsi Proyek tapi Sungkan Usut

6 Maret 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alexander Marwata dalam sambutan di acara Stranas PK di Gedung Juang KPK, Rabu (6/3). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata dalam sambutan di acara Stranas PK di Gedung Juang KPK, Rabu (6/3). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut permintaan dan pemberian fee dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pemerintah adalah dianggap lazim. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pun diyakini tahu mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, APIP dinilai sungkan untuk mengusutnya. Sebab, mereka biasanya berhadapan dengan vendor yang ada keterkaitan dengan pejabat pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Alex di hadapan para Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam acara Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diinisiasi Stranas-PK di Gedung Juang KPK, Rabu (6/3).
“Sekali lagi, belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar, Bapak Ibu, sekalian. Dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan aparat penegak hukum yang lain permintaan fee itu juga menjadi suatu hal lazim di proyek, antara 5 sampai 15 persen,” kata Alex dalam sambutannya.
“Itu adalah sesuatu yang lazim,” tambah dia.
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
Alex pun meyakini APIP mengetahui praktik tersebut. Namun, sungkan untuk mengusutnya.
ADVERTISEMENT
“Saya yakin, Bapak-Ibu bukannya tidak tahu, bukannya tidak tahu bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa itu ada persengkongkolan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak baik, tapi sering yang Bapak-Ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan, kalau di daerah dengan kepala daerah tentunya,” ungkap Alex.
“Dan Bapak-Ibu, iya, agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian Bapak-Ibu ketahui ada hubungannya dengan, ya, pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” lanjut Alex.
Oleh karena itu, Alex meminta para APIP untuk melaporkan ke KPK. Atau juga bisa disampaikan kepada penegak hukum lainnya.
“Kalau Bapak-Ibu merasa sungkan, atau mengetahui tetapi kemudian tidak bisa berbuat banyak, ya, kami mengimbau laporkan saja ke aparat penegak hukum,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Alex meminta agar tidak takut melaporkan ke KPK. “Enggak usah ragu. Tidak usah ragu Bapak-Ibu, sekalian. Kami akan melindungi siapa pihak pelapor. Dan kami menindaklanjuti tentu saja,” imbuhnya.
Acara Rakornas ini adalah sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka juga memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan e-katalog.