KPK Kantongi Bukti Awal Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku

19 Juli 2024 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah membuka peluang untuk mengusut adanya dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Bukti awal pun sudah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan ke sana [mengantongi bukti awal perintangan penyidikan]. Sampai di mananya itu saya sendiri belum tahu. Karena yang memahaminya adalah penyidiknya. Jadi, hanya di-spill ada dugaan saja," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
Tessa mengungkapkan, bahwa penyidik membuka peluang obstruction of justice atau perintangan penyidikan Harun Masiku bermula dari hasil pemeriksaan saksi terakhir yang dilakukan KPK.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan detail terkait dugaan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi tersebut.
"Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," jelas dia.
"Ya jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang [pengusutan perintangan penyidikan] itu tetap ada, dan sedang didalami oleh penyidik," sambungnya.
Peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun saksi terakhir yang diperiksa KPK adalah mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa. Ia diperiksa pada Kamis (18/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Saeful merupakan salah satu eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Rp 600 juta melalui Saeful yang merupakan eks kader PDIP.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM [Harun Masiku] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice [perintangan penyidikan]," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7) kemarin.