Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain terhadap Andri, KPK juga mengajukan kasasi terhadap pengusaha Totoh Gunawan yang juga divonis bebas oleh majelis hakim.
"Menyatakan upaya hukum Kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya.
Andri dan Totoh divonis bebas karena dinilai hakim tidak terbukti korupsi terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dakwaan KPK. Keduanya dinilai bukan penyelenggara negara. Sehingga unsur dalam dakwaan sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Tipikor dinilai tak terbukti.
Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
ADVERTISEMENT
Hanya Aa Umbara yang dinilai terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara terkait kasus ini. Terhadap vonis ini, KPK pun mengajukan banding.
"Penyerahan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," kata Ipi.
"Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis Hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan Tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," sambung Ipi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi.
Aa Umbara dinilai ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat, melalui perusahaan yang terkait dengannya.
ADVERTISEMENT
Dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.
Namun demikian, untuk Totoh dan Andri dinilai tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Aa Umbara. Sehingga keduanya divonis bebas oleh majelis hakim.