KPK Kasasi Vonis RJ Lino, Kejar Uang USD 1,9 Juta ke Perusahaan China

30 Mei 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis RJ Lino. Kasasi tersebut diajukan KPK untuk mengejar uang pengganti pada perusahaan China yang dinilai menerima keuntungan berkat kasus dugaan korupsi mantan Dirut Pelindo II itu.
ADVERTISEMENT
RJ Lino ialah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah dan menghukumnya dengan 4 tahun penjara.
Namun, dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM). Sementara KPK meyakini HDHM menerima keuntungan USD 1.997.740,23. Atas dasar itu, KPK mengajukan banding.
Akan tetapi, banding itu ditolak. Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan hukuman RJ Lino 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tanpa ada pembebanan uang pengganti.
Kini, KPK mengajukan kasasi. Peniadaan uang pengganti itu pun dinilai KPK tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
“Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD 1,99 juta kepada perusahaan HDHM China,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPK menilai, penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti.
“Sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” kata Ali.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia,” tambah Ali.
Selain itu, KPK juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara QCC ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan, saat ini tim jaksa KPK tengah menyusun memori kasasi untuk selanjutnya diserahkan ke MA.
“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuh Ali.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
RJ Lino ialah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd merupakan perusahaan penyedia QCC di kasus ini.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino bersalah. Namun, vonis diambil tidak dengan suara bulat.
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. Akibatnya timbul kerugian negara seluruhnya senilai USD 1.997.740,23.
ADVERTISEMENT
Adapun penghitungan kerugian negara dilakukan oleh internal KPK. Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Ketua majelis hakim, Rosmina, berbeda pendapat dalam putusan itu. Ia menilai RJ Lino layak divonis bebas.
Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino. Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sementara hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.