Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK: Kasus Etik Alex Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Tak Cukup Bukti
17 Desember 2024 12:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan laporan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berlanjut ke sidang etik. Sebab, tidak ditemukan cukup bukti dalam laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan etik ini terkait dengan pertemuan Alex Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, yang merupakan tersangka KPK.
"Kasus Pak AM [Alexander Marwata] sudah selesai. Melalui pemeriksaan pendahuluan, Dewas menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran etik Pak AM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Hal serupa juga disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tessa kepada wartawan.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas KPK, lanjut Tessa, pertemuan Alex dengan Eko hanya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari saudara Eko Darmanto," kata dia.
"Dan didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," terangnya.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) tertanggal pada 27 September 2024 lalu.
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, dalam keterangannya, Kamis (27/9) lalu.
Menurut Raja, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023 lalu. Hal itu dinilai telah menimbulkan stigma buruk terhadap integritas KPK.
ADVERTISEMENT
Mengingat, Eko sudah dicopot sejak 3 Maret 2023 karena viral memamerkan kekayaannya di media sosial. Berujung pengusutan kasus oleh KPK.
"Sebagai pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan diluar kewajarannya," papar Raja.
Raja menduga, Alex telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Perdewas KPK dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU KPK.
Berikut bunyi aturan yang dimaksud:
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021:
(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
ADVERTISEMENT
b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan;
Pasal 36 UU KPK:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
Belakangan, Alex mengajukan permohonan uji materi Pasal 36 UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan, Alex pun meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dan menyatakan tidak berlaku lagi. Atau, mengubah norma dalam Pasal 36 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah Konstitusi perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi, atau memaknai Pasal 36 dengan 'Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya'," ujar kuasa hukum Alex, Ario Montana, dalam membacakan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (13/11) lalu.
Adapun pertemuan Alex dengan Eko ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex pun telah memberikan penjelasan atas permasalahan ini.
Alex mengaku dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Betul, saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4) silam.
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.