KPK: Kasus Korupsi LPEI Naik Penyidikan, Sudah Ada Calon Tersangka

19 Maret 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan konferesnsi pers etrkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan konferesnsi pers etrkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Diduga terkait penyelewengan dalam pemberian fasilitas atau dana penjamin ekspor.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah membidik calon tersangka. Namun KPK secara resmi belum menetapkan tersangka, meski status perkara sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Calon ada, ya kalau calon [tersangka] ada, kan. Ya enggak usah disebutkan (identitasnya),” kata Alex dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3).
“Nantilah,” timpal Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dalam kesempatan yang sama.
Ghufron menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan rasuah ini pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan telaah sekitar satu tahun, lalu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan tepatnya 13 Februari 2024.
“Dan pada hari ini, tadi segenap dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, di Deputi Penindakan dan sudah dipaparkan ke pimpinan, pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses Lidik dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ungkap Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
KPK belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut. Mereka hanya menjelaskan bahwa pemberian dana penjamin ekspor ini melibatkan tiga perusahaan, sebagai debitur, yakni: PT PE, PT PEI, dan PT CMT.
ADVERTISEMENT
Para perusahaan menerima dana penjamin dan fasilitas ekspor dari PT LPEI dengan cara melawan hukum, yakni pemberian penjaminan tak dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Alhasil, menimbulkan kerugian negara.
“Jadi, penyimpangan yang dilakukan oleh Direksi LPEI dan caranya dalam pemberian jaminan fasilitas ekspor dan penyelesaian pembiayaan terhadap PT PE terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya 54,5 juta atau dengan kurs Rp 14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” ungkap Alex.