KPK: Kawasan Monas Harus Dikuasai Negara, Percepat Sertifikasi

5 November 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monumen Nasional Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Monumen Nasional Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (4/11) terkait sertifikasi tanah Monas. KPK melalui Satgas Korwil II menyatakan ikut memantau prosesnya.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam rakor yakni Sekretaris Kemensetneg, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Kemensetneg, Kepala Biro Umum Kemensetneg, Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Kemensetneg, Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Asisten Deputi Perekonomian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata penanggungjawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
"Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," sambungnya.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. KPK mendapatkan informasi dari Kemensetneg bahwa hingga saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi bahwa Pemprov akan melakukan sertifikasi atas Monas. Anies juga disebut sudah menyampaikan surat usulan itu kepada BPN.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ternyata, selain Pemprov DKI Jakarta, Kemensetneg juga ingin menerbitkan sertifikat atas nama lembaganya. Hal tersebut terlibat pada 24 Juli 2019, di mana Kemensetneg telah bersurat ke Kementerian ATR BPN untuk menerbitkan hak atas tanah monas atas nama Kemensetneg.
Bahkan, pada 9 Agustus 207, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI. Hasilnya, pengukuran awal tim kantor pertanahan BPN Jakarta Pusat, menyatakan luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta, untuk membahas ini.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal," kata Setya.
"Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," lanjut Setya.
Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Artinya, sambung Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan bahwa bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.
ADVERTISEMENT
Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.
"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ujar Budi.
Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.