Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
KPK Kecewa Ada Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
11 Desember 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menyesalkan ada seorang terpidana korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Sebab, hal tersebut dinilai mencederai makna pahlawan.
ADVERTISEMENT
Terpidana yang dimaksud ialah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Ia meninggal di RSUD dr Kariadi, Semarang, pada Kamis (30/11). Saat itu, ia masih menjalani masa penahanan karena kasus korupsi.
Eddy Rumpoko kemudian dimakamkan pada hari yang sama di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Hal ini yang mengundang kekecewaan KPK.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (11/12).
Ia menilai prosedur tetap mengenai pemakaman di Taman Makam Pahlawan perlu ditinjau ulang, yakni mengenai siapa yang berhak dimakamkan di sana.
"Yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," sambungnya.
Penjelasan Pemkot Batu
Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri, membenarkan bahwa Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Menurut Ririk, pemakaman Eddy di TMP Kota Batu itu telah berkoordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu.
"LVRI ini menyarankan dan membuat surat permohonan kepada Wali Kota melalui Bapak Sekda untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," ungkap Ririk.
Ririk mengungkapkan, alasan almarhum dimakamkan di TMP Kota Batu karena dinilai telah berjasa kepada LVRI Kota Batu.
"Pertimbangan LVRI Beliau juga berjasa, Beliau juga memperhatikan LVRI, mulai dari perhatian kepada penambahan biaya hidup, perumahan, mobil operasional untuk melakukan cek kesehatan, aktivitas LVRI, sampai dengan insentif yang diberikan kepada LVRI," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Eddy Rumpoko merupakan anak dari pasangan Brigjen TNI (Purn) Sugiyono dan Egnie Rumambe Sugiyono.
Dua Kasus Korupsi Eddy Rumpoko
Pada 2017, Eddy Rumpoko ditangkap KPK. Kala itu, ia terjaring OTT karena diduga terlibat suap.
Suap yang diduga diterima Eddy yakni berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar serta uang sejumlah Rp 295 juta dari rekanan. Diduga uang terkait pengaturan proyek di Pemkot Batu. Ia dihukum 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Belakangan, ia kembali dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini terkait penerimaan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Pada 2022, dia dinyatakan bersalah lagi oleh pengadilan dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara.