news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kecewa Jaksa Tim TP4D di Yogya Malah Main Proyek dan Terima Suap

20 Agustus 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa terperiksa (kiri) yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa terperiksa (kiri) yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyayangkan terkait kembali terjadi peristiwa tangkap tangan yang melibatkan pihak kejaksaan. Kali ini KPK mengamankan salah seorang unsur jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Jaksa fungsional yang belakangan diketahui bernama Eka Safitra itu justru melakukan hal yang menyalahi kewenangan jabatannya.
"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tim TP4D) yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/8).
Alex menyebut pembentukan TP4D yang sebelumnya diinisiasi oleh Jaksa Agung atas perintah Presiden itu memiliki tujuan mulia. Tujuan tersebut salah satunya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran terutama di daerah.
Namun sayangnya unit kerja tersebut saat ini justru dijadikan salah satu perantara bagi oknum untuk memperoleh keinginannya salah satunya memenangkan lelang terkait proyek.
ADVERTISEMENT
"KPK memahami Pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respons yang baik atas arahan Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana," ucap Alex.
"Sangat disayangkan peran pengawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," lanjut Alex.
Terkait penyidikan perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni sebagai pihak pemberi suap Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); serta sebagai penerima Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Eka selaku jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Yogyakarta menjamin kepada Gabriella agar perusahaan PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) dapat maju dan memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Petugas KPK membawa terperiksa (kanan) yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Atas hal yang dilakukannya tersebut, Gabriella pun menjanjikan akan memberikan fee senilai 5 persen dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp 8,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari tiga kali pemberian yang dilakukan pada 3 kali realisasi, Eka total telah menerima pembayaran sebesar 3 persen atau senilai Rp 221 juta dari Gabriella.
Atas perbuatannya Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.