KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Hari Ini

7 Mei 2024 8:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Mustofa Abidin di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Mustofa Abidin di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor hari ini, Selasa (7/5). Ini menjadi panggilan ketiga bagi Muhdlor setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok [hari ini] (7/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/5).
Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Gus Muhdlor tersebut sebagai kesempatan dia menjelaskan dugaan korupsi pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Dalam kasus ini, Muhdlor sudah ditetapkan tersangka namun tak kunjung ditahan.
Muhdlor mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Namun Ali menegaskan, proses praperadilan tidak menghentikan penyidikan. Praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.
Bila Muhdlor kembali mangkir, KPK membuka opsi jemput paksa.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
“Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” imbuh Ali.
ADVERTISEMENT
Muhdlor dijerat tersangka dalam kasus pemotongan tunjangan BPPD Sidoarjo. Dia menyusul dua rekannya yang sudah ditahan lebih dulu ditahan KPK: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Dalam kasus ini, Muhdlor diduga melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.