Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Kembali Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi
13 Juni 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).
“Yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi,” tambah Ali.
Terkait penetapan temuan baru ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk di antaranya, Lasmi Indrayani selaku anggota DPR RI yang juga merupakan anak Budhi.
ADVERTISEMENT
“Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani/anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara,” kata Ali.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lasmi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, besok, Selasa (14/6).
“Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang,” ungkap Ali.
Ini ialah kali ketiga Budhi Sarwono dijerat sebagai tersangka. Awalnya, ia dijerat sebagai sebagai dugaan korupsi dan gratifikasi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan. Budhi bersama Kedy Afandi, didakwa dalam dua perbuatan korupsi.
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
ADVERTISEMENT
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua ialah terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti.
Budhi dan Kedy dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta atas perbuatannya. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.
Pada saat persidangan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi. Ia dijerat sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi.
Kini, Budhi kembali dijerat sebagai tersangka. KPK turut menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail perkaranya.