KPK Kembali Jerat Bupati Langkat Jadi Tersangka, Ada Dua Kasus Baru

16 September 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
ADVERTISEMENT
KPK kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Kali ini ia dijerat dua kasus baru, yakni gratifikasi serta ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP [Terbit Rencana Perangin-angin] selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Plt biru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9).
Dalam perkara anyar ini, Terbit Rencana dijerat Pasal 12B dan Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK belum menjelaskan detail perkara yang dimaksud. Ali hanya menyebut bahwa penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.
"Mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," ujar Ali.
Ia mengimbau sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
ADVERTISEMENT
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata dia.
Belum ada tanggapan dari pihak Terbit Rencana mengenai penetapan tersangka baru ini.
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dengan adanya kasus baru ini, status tersangka Terbit Rencana semakin bertambah. Kasusnya mulai terungkap dari OTT KPK pada Januari 2022.
Kala itu, ia diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dalam dakwaan yang sekarang masih disidang di pengadilan, ia disebut menerima suap Rp 572 juta.
Namun, dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada April 2022. Anaknya, Dewa Perangin-angin, turut menjadi tersangka kasus kerangkeng itu.
Masih imbas OTT, terungkap pula bahwa Terbit Rencana juga mempunyai sejumlah hewan dilindungi. Ia pun dijerat sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT