KPK Kembali Panggil Advokat Rasamala Aritonang Terkait Pencucian Uang SYL

21 April 2025 11:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu advokat yang tergabung dalam Visi Law Office, Rasamala Aritonang, terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4).
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Tessa kepada wartawan.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belum ada keterangan dari Rasamala mengenai pemanggilannya tersebut.
Rasamala sebelumnya juga sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (19/3) lalu. Pemeriksaan saat itu juga bersamaan dengan penggeledahan kantor Visi Law Office, yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Visi Law Office adalah kantor firma hukum yang didirikan oleh eks juru bicara KPK Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020 silam. Belakangan, Rasamala Aritonang juga turut bergabung.
Sekitar akhir 2024, Febri kemudian hengkang dari firma hukum tersebut dan memilih untuk mendirikan firma hukum sendiri bersama adiknya, Fathroni Diansyah, dengan nama Diansyah & Partners Law Firm.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam penggeledahan Visi Law Office, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lembaga antirasuah menduga bahwa kantor firma hukum itu menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
Rasamala memang pernah menjadi pengacara SYL selama berperkara di KPK, bersama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz. Ketiganya menjadi pengacara SYL saat kasus pemerasan dan gratifikasi SYL berada di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ketiganya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.
Terkait penggeledahan itu, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Visi Law Office. Sementara itu, Febri Diansyah menghormati langkah yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Febri menegaskan bahwa honor yang diterimanya selama menjadi penasihat hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL.
Eks juru bicara KPK itu menyebut bahwa di tahap penyelidikan, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menekankan bahwa honor itu berasal dari keluarga SYL. Saat itu, kata dia, SYL telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

Kasus SYL

SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.