Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1579757225/ulfzek26tjpki4a0biha.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kali ini akan dilakukan terkait status Lino sebagai tersangka perkara suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
"Kita periksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/3).
RJ Lino sudah menyandang status tersangka sejak akhir 2015. Namun hingga kini, penyidikan kasusnya tak kunjung tuntas. Bahkan RJ Lino juga belum ditahan.
KPK menyebut kendala penuntasan kasus ini pada penghitungan kerugian negara. KPK tengah menunggu audit kerugian negara dari BPK.
Terakhir RJ Lino diperiksa KPK sebagai tersangka pada 23 Januari lalu. Saat itu, banyak yang memperkirakan bahwa penyidik KPK akan langsung menahan Lino usai diperiksa selama hampir 12 jam. Namun kenyataannya Lino keluar ruang pemeriksaan tanpa mengenakan jaket tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
"Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," kata RJ Lino di Gedung KPK, Kamis (23/1).
Terkait perkaranya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya menjadi jadi Dirut Pelindo II. Sebab ia menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan itu.
Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.