KPK Kembali Panggil Steffy Burase Dalam Kasus Korupsi Gubernur Aceh

Penyidik KPK kembali memanggil teman dekat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase. Steffy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya dimana Steffy urung hadir.
"Hari ini diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10).
Sebelumnya, Steffy diagendakan diperiksa pada Jumat (5/10) lalu. Namun, Steffy mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan.

Dalam kasus ini Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang kemudian terungkap dari tangkap tangan KPK. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.
