KPK Kembali Periksa Bos PT Mugi Rekso Abadi

12 April 2018 13:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Pantauan kumparan (kumparan.com), Soetikno tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Dia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya, dan memilih untuk masuk ke lobi Gedung KPK.
Soetikno diketahui sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Ia pun tercatat sudah berstatus sebagai tersangka.
Soetikno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Soetikno yang juga menjabat Beneficial Owner Connaught International diduga menyuap Emirsyah sebesar 192 juto euro dan USD 180 ribu.
Selain itu, Soetikno juga menyuap Emirsyah dalam bentuk barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK menduga suap diberikan agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
ADVERTISEMENT
Meski Soetikno dan Emirsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan keduanya.