KPK Kembali Periksa Brigita Manohara Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

5 Juni 2023 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi korupsi Bupati Mamberamo nonaktif, Ricky Ham Pagawak.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi korupsi Bupati Mamberamo nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presenter televisi, Brigita Manohara, kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
ADVERTISEMENT
"Betul hari ini dilakukan pemanggilan saksi atas nama Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/6).
Brigita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia datang dengan dress cream.
"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelas Ali.
Jurnalis TV Swasta Brigita P. Manohara, memberikan keterangan kepada wartawan, usai diperiksa sebagi saksi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (25/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Ini kali kedua Brigita Manohara diperiksa penyidik KPK terkait kasus Ricky Ham Pagawak. Pada pemeriksaan sebelumnya, Juli 2022, Brigita telah mengembalikan uang senilai Rp 480 juta pemberian Ricky Ham Pagawak.
Panggilan kedua bagi Brigita ini sedianya dilakukan pada 24 Mei 2023 lalu. Namun, ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya diperiksa pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui materi pemeriksaan pada hari ini terhadap Brigita. Terkait pemeriksaannya yang kedua ini, Brigita Manohara belum berkomentar.
Dalam kasusnya, Ricky dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
Ricky diduga menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar. Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Ricky Ham Pagawak disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.