Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
KPK Kembali Periksa Saeful Bahri Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto
23 Januari 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK kembali memeriksa kader PDIP, Saeful Bahri, pada Kamis (23/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Saeful tampak telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.
Selain Saeful, hari ini KPK turut memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus suap Harun Masiku.
Para saksi itu, yakni Nilamsari, ibu rumah tangga; Bayu Hermina, Teller PT Ayu Masagung; Simon Petrus, pengacara; dan Riyani Indriastuti, Kasubbag Dokumentasi Persidangan KPU RI.
Namun demikian, Tessa belum merincikan materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Saeful dan para saksi lainnya itu.
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.