KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo

24 November 2020 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jaya Indonesia (PT Jasindo). Penyidikan tersebut terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan resasurasi oil and gas di PT Jasindo tahun 2008 sampai 2012.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/11).
Ali belum merinci terkait kasus ini. Namun, ia menyatakan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan namun sebagaimana amanat UU KPK," kata dia.
com-logo Asuransi Jasindo Foto: dok. Asuransi Jasindo
Sebelumnya, KPK memang pernah mengusut dugaan korupsi di PT Jasindo. Saat itu, Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo dijerat sebagai tersangka.
Ia dijerat kasus korupsi terkait jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Budi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan.
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ia divonis karena dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,05 miliar. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795.
Dalam kasusnya, hakim menilai Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Budi juga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar. Budi disebut menjalankan aksinya bersama dengan Solihah dan Kiagus Emil Fahmi Cornain.
ADVERTISEMENT
Diduga penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut.