KPK: Kerugian Negara Kasus Dana Penunjang Operasional Pemprov Papua Rp 1,2 T
11 Juni 2025 23:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua tahun 2020โ2022.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat seorang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE).
Budi menyebut, perbuatan DE diduga dilakukan bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Willie Taruna (WT) selaku pihak money changer di Jakarta. Penyidik mendalami soal aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Budi pun menyayangkan tindakan rasuah yang dinilai sangat merugikan masyarakat Papua. Pasalnya, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," tutur dia.
"Di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Senin 4 November 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dana operasional Lukas Enembe semasa jadi Gubernur Papua per tahun mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari nilai yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dana ini disinyalir sebagai salah satu sumber pencucian uang Lukas Enembe. Karena belakangan, ditemukan penggunaan dana itu banyak yang fiktif.
Wakil Ketua KPK 2019โ2024, Alexander Marwata, menyebut bahwa dana triliun setiap tahun tersebut salah satu peruntukannya ialah biaya makan dan minum. Angkanya mencapai Rp 1 miliar per hari untuk makan dan minum.