Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPK: Kerugian Negara Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 200 Miliar
8 Januari 2025 23:58 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (8/1).
Asep mengungkap, atas investasi Rp 1 triliun itu juga menguntungkan beberapa pihak, yakni:
Perkara bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Juli 2018 PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya, di Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ diputuskan PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Kosasih kemudian diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Jajaran Direksi PT Taspen termasuk Kosasih lalu melakukan rapat pembahasan mengenai proposal perdamaian pada April 2019.
Dalam rapat tersebut, Kosasih memberikan dua skenario tindak lanjut terhadap sukuk tersebut. Opsi pertama, sukuk diperpanjang selama 10 tahun. Opsi kedua, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
ADVERTISEMENT
"Pada rapat ini tersangka ANSK Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana," ujar Asep.
Sekitaran Mei 2019, Kosasih lalu bertemu Dirut PT IIM, Ekiawan. Di situ, tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02).
Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IMM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv," papar Asep.
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara pemegang Sukuk SIAISA02, termasuk PT Taspen untuk rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.
ADVERTISEMENT
PT Taspen lalu menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.
PT Taspen kembali melakukan rapat untuk membahas hasil sidang PKPU yang sebelumnya. Di hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap Asep.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan agar konsultan hukum memberikan penjelasan terkait adanya risiko pailit PT TPSF dalam rapat direksi yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya.
Pada rapat itu, Komite Investasi PT Taspen menyepakati melakukan optimalisasi aset melalui reksadana dan memilih PT IIM. Alasannya, PT IIM satu-satunya manajer investasi yang siap.
ADVERTISEMENT
"Pada Mei 2019 PT Taspen subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51," ungkap Asep.
"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan)," tambah dia.