news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Iklan di BJB Rp 222 Miliar

13 Maret 2025 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsi itu terkait pengadaan iklan BJB ke media.
ADVERTISEMENT
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021-2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corporate secretary. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar, dengan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp 300 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
"Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media namun digunakan agensi guna mengambil uang," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Ada enam agensi yang kemudian menjadi vendor iklan tersebut. Diduga penunjukan keenam agensi itu pun sudah direncanakan. Berikut dana yang didapat keenam agensi tersebut:
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata uang yang disalurkan ke media tidak sebanyak itu. KPK mencatat dana yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media hanya sekitar Rp 100 miliar.
Ada selisih lebih dari Rp 200 juta. Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.
"Yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar," ujar Budi Sokmo.
Uang-uang tersebut diduga dipakai pihak BJB untuk memenuhi adanya kebutuhan dana non-bujeter. KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Budi Sokmo hanya menyebut bahwa ada dua pihak dari BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan.
Direktur Utama bank BJB, Yuddy Renaldi dalam media briefing Perbanas di Padalarang, Kamis (23/11/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Total ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni:
ADVERTISEMENT
Pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.