news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Kerugian Negara Pengadaan Tanah Sarana Jaya di Munjul Jaktim Rp 152,5 M

27 Mei 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinonto (kiri) di pembangunan skybridge Tanah Abang, Jumat (9/11/2018). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinonto (kiri) di pembangunan skybridge Tanah Abang, Jumat (9/11/2018). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dan 1 korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; dan PT AP sebagai korporasi.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan perkara ini terkait pengadaan tanah di Munjul Jaktim pada 2019.
Sarana Jayasebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bergerak di bidang properti tanah dan bangunan membeli tanah dari PT AP.
Penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli kemudian dilakukan oleh Yoory selaku pembeli dan Anja Runtuwene selaku penjual. Pendandatanganan dilakukan di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada hari yang sama, diduga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar dari total nilai tanah oleh Sarana Jaya kepada rekening milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran lagi oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sebesar Rp 43,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, KPK menduga dalam kerja sama itu terdapat sejumlah hal yang melawan hukum, yakni:
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Setyo.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk Yoory sudah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT