KPK Kirim Surat Panggilan Eks Caleg PDIP Harun Masiku ke Rumahnya

17 Januari 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK mengirimkan surat panggilan ke kediaman Harun di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Ilustrasi tersangka KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keberadaannya sedang dicari karena diduga melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Disamping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri, juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri dan memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri,saat dihubungi, Jumat (17/1).
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Menurut data Ditjen Imigrasi, Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. OTT KPK terjadi dua hari kemudian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP bernama Saeful sebagai tersangka.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.