news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kirim Surat Tersangka, Siap Hadapi Mardani Maming di Praperadilan

24 Juni 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming. Surat itu memuat status tersangka Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani Maming) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (24/6).
Menurut Ali, KPK siap menghadapi bila Mardani Maming mengajukan langkah hukum atas statusnya tersebut. Termasuk bila ada gugatan praperadilan yang diajukan.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali.
KPK berdalih penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut perkara yang terkait dengan Mardani Maming tersebut.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," pungkasnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengacara Mardani Maming, Ahmad Irawan, menyebut surat penetapan tersangka sudah diterima sejak 22 Juni 2022. Pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum guna menyikapi penetapan tersangka itu.
ADVERTISEMENT
Ia tak menampik salah satu upaya hukum yang akan dibahas ialah kemungkinan menggugat praperadilan. Namun menurutnya, hal itu belum dipastikan, masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut sangkaan yang diterapkan KPK kepada Mardani Maming, termasuk pasal yang dijerat oleh penyidik.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mardani Maming menjadi sorotan setelah dirinya dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu berdasarkan surat permohonan pencegahan yang dikirimkan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi sejak tanggal 16 Juni 2022.
Informasi yang kumparan dapatkan, Mardani Maming dicegah bersama dengan seorang swasta bernama Rois Sunandar. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi soal perkara yang membuat Mardani Maming dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pihak kuasa hukum mengakui bahwa Mardani Maming sempat diminta keterangan KPK dalam suatu penyelidikan. Mardani Maming disebut diminta keterangan terkait dengan izin tambang di Tanah Bumbu. Namun pihak pengacara tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK soal penyidikan Mardani Maming ini. KPK juga belum membeberkan perkara Mardani terkait dengan kasus apa.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri hanya mengakui bahwa ada dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait suatu penyidikan kasus dugaan korupsi.
Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus ini menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
ADVERTISEMENT
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah menjalani vonis pada 22 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dikutip dari Antara, Hakim menilai Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 13 miliar serta pencucian uang. Suap diduga terkait izin pertambangan.
Masih dikutip dari Antara, nama Mardani Maming sempat disebut dalam sidang Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono menyebut Mardani merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut. Dalam hal ini terhadap PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Namun, Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ia juga membantah menerima uang suap seperti yang disebut dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Saat namanya disebut dicegah ke luar negeri oleh KPK, Mardani Maming kemudian mengeluarkan pernyataan. Ia merasa dirinya menjadi korban dari mafia hukum.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya di kriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (20/6).
Mardani menyinggung soal 'mafia hukum' dan ia mengaku tidak takut melawannya. “Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, yakin kebenaran akan tetap menang,” kata ungkap Mardani.
Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Muara Enim Juarsah di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, enggan menjawab soal perkara yang diduga melibatkan Mardani Maming. Namun ia mengingatkan Mardani Maming untuk tidak sembarangan menuding.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak akan berkomentar panjang lebar, soal ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya, KPK beraninya disuruh mafia, mafia yang mana? jangan menuduh, kan, gitu,” tegas Karyoto.
Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Mardani kini merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027. Serta menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022.
PBNU menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming. Namun, PBNU akan menunggu terlebih dulu keterangan resmi dari KPK. Pihak PDIP juga mengaku masih mempelajari lebih lanjut perkara yang diduga melibatkan Mardani Maming.
ADVERTISEMENT