Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Klaim Ada Bukti Baru untuk Kembali Tersangkakan Setya Novanto
10 November 2017 20:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
KPK memastikan ada sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Bahkan lembaga antirasuah itu mengklaim ada bukti baru dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelum kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ada sejumlah bukti yang sudah ada sebelumnya. Ada bukti-bukti baru yang juga kami dapatkan, sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). Namun Febri tidak menebutkan bukti yang dimaksud.
Terkait upaya kedua penetapan tersangka terhadap Setya Novanto, KPK meyakini telah melakukan prosedur sesuai ketentuan. Setya Novanto diketahui pernah lepas dari jerat status tersangka setelah praperadilannya dikabulkan hakim. Pertimbangan hakim saat itu adalah karena penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setya Novanto tidak sesuai dengan prosedur.
Febri menyebut bahwa pihaknya sudah mempelajari putusan praperadilan serta peraturan perundang-undangan lainnya. "Kami juga mempelajari putusan MK, kami juga mempelajari aturan hukum yang lainnya seperti UU KPK Nomor 30 tahun 2002, KUHAP tentu saja menjadi bagian penting dalam pidana korupsi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Febri memaparkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan baru terkait kasus e-KTP ini sejak tanggal 5 Oktober 2017. Dalam proses penyelidikan itu, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti. Bahkan, KPK juga sudah dua kali memanggil Setya Novanto untuk diminta keterangannya, namun ia tidak memenuhi permintaan tersebut.
Menurut Febri, pihaknya kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup dari proses penyelidikan itu. "Bukti-bukti itu setelah kami analisis sudah mencukupi apa yang disebut bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar bagi KPK untuk proses lebih lanjut ke tingkat penyidikan," kata dia.
Pimpinan KPK bersama dengan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum kemudian melakukan gelar perkara. Pada tanggal 31 Oktober 2017, KPK kemudian menerbitkan sprindik atas nama tersangka Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Sejak penetapan tersangka itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Pemeriksaan sejumlah saksi sudah kita lakukan dalam beberapa hari ini dan tentu akan dilakukan pemeriksaan saksi yang dibutuhkan dan relevan dengan perkara ini," kata dia.