KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 16,27 T, Setor Rp 166 M Asset Recovery

14 Agustus 2023 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeklaim telah menyelamatkan uang negara hingga Rp 16,27 triliun. Angka tersebut dari hasil penyelamatan keuangan daerah, penertiban Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah, sepanjang Januari hingga Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
"Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,27 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/8).
Penyelamatan uang negara yang disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri adalah penyelamatan keuangan daerah. Penyelamatan dilakukan lewat upaya koordinasi pencegahan korupsi untuk menyelamatkan keuangan daerah yang berasal dari sertifikasi barang milik daerah, penertiban barang milik daerah dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Selain penyelamatan uang negara, KPK juga melakukan asset recovery senilai Rp 166 miliar. "Penyelamatan kerugian negara semester 1 2023 berupa asset recovery sebesar Rp 166,36 miliar," tambah Firli.
ADVERTISEMENT
Asset recovery tersebut terdiri dari denda senilai Rp 9,39 miliar; uang pengganti senilai Rp 32,75 miliar; dan rampasan senilai Rp 124,22 miliar.
Tiga jenis penyelamatan uang negara tersebut bersumber dari 63 perkara yang telah ditangani KPK dan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selain asset recovery, KPK juga melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi total senilai Rp 58,77 miliar dengan rincian sebagai berikut: