KPK Klarifikasi Dedy Mandarsyah soal Harta yang Tak Dilaporkan di LHKPN Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dedy Mandarsyah. Foto: Instagram/ @pupr_jalan_kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Dedy Mandarsyah. Foto: Instagram/ @pupr_jalan_kalbar

KPK tengah memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah, untuk diklarifikasi terkait sejumlah asetnya yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa Dedy menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

"Hari ini [Dedy Mandarsyah] sedang diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pahala saat dikonfirmasi.

Pahala belum membeberkan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi tersebut. Saat ini, pemeriksaan terhadap Dedy masih berlangsung hingga Kamis sore.

"Kita lihat dulu hasil klarifikasinya, ya," tutur dia.

Undangan klarifikasi terhadap Dedy telah dikirimkan KPK pada Selasa (21/1) lalu. Undangan klarifikasi itu perlu dilakukan lantaran ada harta yang belum dilaporkan dalam LHKPN.

"Alasannya, menurut data yang kita dapat, masih banyak harta yang signifikan jumlah maupun kuantitas maupun nilainya, yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau," papar Pahala yang tidak merinci soal aset yang dimaksud.

Selain itu, Pahala mengaku sudah mendapatkan data transaksi keuangan dari Dedy dan istrinya. Hal ini pun tidak cocok dengan LHKPN.

"Pada saat yang sama, kita juga komunikasi dengan Irjennya Kementerian PU untuk nanti kita sama-sama menambah data, menambah informasi, termasuk nanti kalau ada tindak lanjut yang perlu dilakukan," jelas dia.

Nama Dedy menjadi sorotan dan ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, hingga berujung laporan hartanya disorot publik.

Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37). Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.

Diduga, Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.

Adapun dalam kasus tersebut, Fadillah alias Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Polisi masih menyelidiki apakah ada peran atau keterlibatan dari majikan tersangka dalam kasus ini.

Usai kasus tersebut viral, LHKPN yang dilaporkan Dedy ke KPK turut menjadi sorotan. Sebab, nilai yang dilaporkannya diduga tidak sesuai.

Adapun dalam LHKPN terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat hanya memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.

Berikut rinciannya:

  • Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2/33,8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000.

  • Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2/33,8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000.

  • Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 350.000.000.

Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:

  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000.

  • Surat Berharga: Rp 670.700.000.

  • Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869.

Total: Rp 9.426.451.869.

Belum ada keterangan dari Dedy Mandarsyah mengenai kasus penganiayaan yang ikut menyeret namanya tersebut.