KPK Klarifikasi soal Panggil Lagi Adik Febri Diansyah: Sudah Hadir 27 Maret

8 April 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengklarifikasi terkait kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung dari advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Fathroni dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Selasa (8/4).
Akan tetapi, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dibuat penyidik sebelum Fathroni memenuhi pemeriksaan pada 27 Maret 2025 lalu.
"Untuk meneruskan informasi yang baru saja saya dapatkan, panggilan hari ini untuk Fathroni adalah panggilan yang dibuat Penyidik sebelum yang bersangkutan hadir terakhir pada tanggal 27 Maret 2025," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (8/4).
"Jadi untuk hari ini, secara de factonya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun pemeriksaan Fathroni tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Ia sedianya diperiksa penyidik pada Senin (24/3) lalu terkait kasus dugaan pencucian uang SYL.
ADVERTISEMENT
Namun, saat itu, Fathroni meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena ada rapat terkait pendampingan kasus Hasto Kristiyanto. Ia diketahui juga tergabung dalam tim analis dan tim supporting penasihat hukum Hasto.
Fathroni kemudian menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3) lalu di Gedung Merah Putih KPK. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dokumen hasil penggeledahan di Visi Law Office—kantor firma hukum yang didirikan kakaknya bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, dan sempat menjadi pengacara SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
Tessa menyebut, dokumen tersebut salah satunya yakni dokumen konfirmasi biaya pendampingan hukum kepada SYL.
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk," tutur Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Fathroni diketahui pernah bergabung di Visi Law Office pada tahun 2022. Akan tetapi, ia telah hengkang dari firma hukum tersebut dan memilih untuk mendirikan firma hukum sendiri bersama kakaknya, Febri Diansyah, dengan nama Diansyah & Partners Law Firm.
Sebelum pemeriksaan Fathroni itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lembaga antirasuah menduga bahwa kantor firma hukum itu menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
Terkait penggeledahan itu, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Visi Law Office. Sementara itu, Febri Diansyah menghormati langkah yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Febri menegaskan bahwa honor yang diterimanya selama menjadi penasihat hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL.
Eks juru bicara KPK itu menyebut bahwa di tahap penyelidikan, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menekankan bahwa honor itu berasal dari keluarga SYL. Saat itu, kata dia, SYL telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.