Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim mendapatkan proyek dana hibah masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana hibah ini memang menjadi jatah pokok pikiran dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana kemudian disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (22/4).
Asep menuturkan, proyek-proyek itu ditetapkan nilainya di bawah Rp 200 juta. Tujuannya untuk menghindari lelang. Diduga, ada pemotongan dari tiap-tiap proyek tersebut.
"Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. 20% dari situ," ungkap Asep.
Karena adanya proyek yang diterima KONI Jatim itu, lanjut Asep, menjadi alasan pihaknya menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Pasalnya, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.
ADVERTISEMENT
"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujarnya.
Namun Asep masih belum bisa mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim. Ia hanya menjelaskan, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.
Kasus Dana Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
ADVERTISEMENT
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT