KPK Koordinasi dengan Auditor Hitung Kerugian Negara Kasus CSR BI

19 Desember 2024 20:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung dugaan kerugian negara yang muncul akibat dugaan korupsi itu.
"Membuktikan kerugian negara itu tentunya harus melibatkan instansi lain, harus ada auditor yang menghitung, dalam hal ini bila ada kerugian negara dari penyelidikan maupun penyidikan, tentunya itu adalah ada perkiraan atau potensi yang diyakini," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
"Pada saat perkara ini naik di tahap penyidikan, tentunya penyidik akan berkoordinasi baik itu dengan BPK, BPKP, maupun akuntan forensik di KPK untuk bisa bersama-sama melakukan proses penghitungan sesuai dengan kondisi di lapangan sebelumnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain terkait faktor kerugian negara, Tessa menekankan bahwa dalam proses penyelidikan, juga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyelidik juga mengetahui adanya bukti permulaan yang cukup, ada perbuatan di situ. Jadi, tidak hanya ada kerugian negara, ada perbuatan pihak-pihak, ada meeting of mind, ada mens rea-nya, ada niat jahatnya," tuturnya.
"Jadi, banyak hal sekali, banyak faktor yang perlu dilihat, tidak hanya sekadar perhitungan kerugian negaranya," terang dia.

Kasus CSR BI

Adapun dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Dalam proses penyidikan kasus CSR BI tersebut, teranyar KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) lalu. Salah satunya yakni ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
ADVERTISEMENT
Perry pun membenarkan mengenai penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kantornya didatangi KPK terkait penyidikan kasus penyalahgunaan pemanfaatan CSR.
"Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima, itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," ujar Perry menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Perry pun menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.