KPK Koordinasi dengan Bareskrim soal TPPU Setnov, Sudah Sampai Mana?

11 Agustus 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK tengah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Bareskrim Polri terkait pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Setya Novanto. Kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri. Sudah sampai mana prosesnya?
ADVERTISEMENT
Nawawi belum merinci soal progress upaya koordinasi dan supervisi tersebut. Ia memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko, untuk mendalaminya ke Bareskrim Polri.
“Soal TPPU yang disangkakan kepada Setya Novanto, saya minta juga ini ada, karena di situ tugas Kedeputian Korsup, Pak Didik [Deputi Koordinasi dan Supervisi], ya, untuk mencari tahu lebih jauh lah, ya,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8).
Nawawi meminta Didik untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan dugaan TPPU Setnov tersebut.
“Sejauh mana ini koordinasinya dengan apa. Dan apakah perlu, apakah jika memang seperti jalan di tempat dan seperti apa. Apakah perkara itu juga sudah jalan, sudah ditingkat penyidikan atau seperti apa, perlu tidaknya kita supervisi,” kata Nawawi.
ADVERTISEMENT
“Perlu tidaknya kita mengambil alih, karena memang tindak pidana korupsi yang pertama itu ditangani oleh KPK,” tambahnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Deputi Penindakan Bidang Koordinasi & Supervisi Didik Agung Widjanarko saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8). Foto: Hedi/kumparan
Nawawi minta perintahnya itu segera dijalankan. Bahkan ia meminta Deputi Korsup memberi jawaban dalam waktu dekat.
“Saya minta itu ada jawaban besok lusa dari Pak Deputi Korsup untuk pertanyaan yang disampaikan teman-teman media ini,” tegas Nawawi.
Pada Maret lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah mengirimkan tim dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim terkait TPPU Setnov.
"Kami sudah minta Kedeputian Korsup untuk berkoordinasi dengan Bareskrim," kata kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/3).
"Karena di Bareskrim sana TPPU-nya itu yang menangani bukan Direktorat Tipikor tapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Alex saat itu mengatakan pihaknya belum mengetahui detail soal kasus yang tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Termasuk soal tindak pidana asal terkait dugaan pencucian uang tersebut.
Bila tindak pidana asalnya ialah kasus korupsi, maka sudah kewenangan KPK untuk mengusut, setidaknya melakukan koordinasi dan supervisi.
"Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kita belum tahu apa predicate crime SN [Setnov] yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau menyelidiki TPPU," ucap Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat konferensi pers penahanan tersangka Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Atas dasar itulah KPK akan melakukan koordinasi untuk mengetahui delik pidana yang menjerat Setya Novanto di Bareskrim Polri.
Belum diketahui secara pasti kasus TPPU yang tengah diusut di Bareskrim Polri terkait Setya Novanto ini.
ADVERTISEMENT
Setnov merupakan penghuni Lapas Sukamiskin karena korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2018.
Dalam vonis hakim, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta. Setnov mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.