KPK: Korupsi Cukai Rokok di BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp 296 Miliar

KPK mengungkap dugaan korupsi cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016-2019. Diduga terjadi korupsi terhadap jumlah rokok bebas cukai yang tidak sesuai dengan kuota seharusnya, merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296,2 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8).
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Den Yealta (DY) selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Kasus korupsi ini bermula saat Den Yealta menjabat pada 23 Agustus 2013. Pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Isi surat tersebut, teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.
"Di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693%," kata Asep.
Selama Den Yealta menjabat, diduga realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.
Dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
KPK menemukan fakta bahwa untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang," kata Asep.
Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Perbuatan Den Yealta ini melanggar ketentuan di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan
Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Atas tindakan tersebut, Den Yealta menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar. Asep menyebut tim penyidik masih mendalami soal penerimaan-penerimaan tersebut.
Atas perbuatannya, Den Yealta dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
