KPK: Korupsi SYL Antara Lain untuk Biayai Perawatan Wajah Keluarganya

13 Oktober 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenakan rompi oranye, saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenakan rompi oranye, saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang saat menjabat di Kementan.
ADVERTISEMENT
SYL ini mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar. Ternyata uang ini digunakan oleh SYL untuk sejumlah hal, mulai dari pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
Alex mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya aliran penggunaan uang sebagaimana perintah dari SYL ke sejumlah pihak. Mulai dari partai politik ibadah umrah.
Di samping itu, KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (13/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan