Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal disampaikan Dewas KPK dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR. Mulai dari hambatan yang dialami Dewas karena Pimpinan KPK hingga kelemahan dalam UU KPK.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Dewas KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Salah satunya terkait dengan UU KPK yang baru banyak kelemahan. KPK menyambut baik soal wacana UU KPK akan direvisi kembali.
"Ya saya kira Dewas, kan, sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan, dan seterusnya. Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang, termasuk juga di KPK," ujar Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/6).
Ali menyebut, kritik yang disampaikan oleh Dewas KPK tersebut bagus. Ia pun membenarkan kritik tersebut.
"Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu, sehingga kami berharap yang ke depan Pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi, itu, sehingga kita kawal," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ali berharap bahwa kritik dari Tumpak juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan KPK sekarang.
"Saya kira kritik dari Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini, harus melakukan evaluasi diri," imbuh Ali.
Adapun dalam RDP itu, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Di antaranya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas KPK.
Tak hanya itu, Dewas juga mengkritik UU KPK saat ini yang merupakan hasil revisi tahun 2019, terutama mengenai absennya kewenangan Dewas.
Alhasil, Dewas tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankan tugasnya. Mereka terbatas dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran etik. Dewas tidak diberikan kewenangan melakukan pemaksaan dan semacamnya.
ADVERTISEMENT
Dewas juga tidak memiliki wewenang dalam menuntut pimpinan KPK agar menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.
Selain itu, Dewas juga dibatasi dalam hal meminta data dan dokumen yang dibutuhkan. Dewas merasa akses untuk mencari dan menggali informasi dibatasi pimpinan KPK itu sendiri.
Tumpak menceritakan, mulanya mereka bebas meminta data apa saja ke Kesekjenan atau kepada Deputi. Namun belakangan, akses tersebut dibatasi dengan harus meminta persetujuan pimpinan KPK.
Jadi, Dewas tidak lagi bebas meminta informasi yang dibutuhkan. Harus terlebih dahulu melalui persetujuan pimpinan KPK.
“Dalam dua tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh, karena ada ketentuan di pimpinan KPK pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/6) kemarin.
ADVERTISEMENT