KPK: Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas Itu Pribadi, Bukan Lembaga

26 April 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, laporan itu bersifat pribadi dan bukan keputusan kolektif kolegial KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami mengkonfirmasi juga kepada pimpinan juga bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial jadi bukan keputusan lembaga," ujar Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
"Itu adalah putusan individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK untuk kemudian yang menurut Beliau ada dugaan etik maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK," katanya.
Ali pun meyakini Dewas KPK dapat bersikap profesional menindaklanjuti laporan Nurul Ghufron.
"Adapun nanti proses-prosesnya kami meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti secara profesional," tuturnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Karena tentu ada norma, ada kewenangan dan seterusnya yang dimiliki Dewas KPK ketika memproses laporan pengaduan, baik dari masyarakat di luar sana dan juga di internal KPK," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa tak ada hubungan yang kemudian membuat keduanya ada pertikaian.
"Iya [laporan] itu, kan, bahwa individu dari Pak Nurul Ghufron, kan, yang kemudian melaporkan. Tentu pasti Beliau punya pertimbangan untuk dipertimbangkan," imbuh dia.
"Tapi, menurut KPK secara pembacaan itu tidak ada [berantem] itu, jadi bukan kolektif kolegial KPK untuk melaporkan salah satu anggota Dewas, tetapi ini salah satu keputusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron," pungkasnya.
Kolase Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan & Jamal Ramadhan/kumparan
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron atas dugaan melampaui kewenangan. Albertina dinilai berbuat di luar kewenangannya dengan meminta transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK.
Ghufron menilai permintaan analisis transaksi keuangan seorang atau pegawai ke PPATK hanya bisa dilakukan penyidik. Sementara Dewas hanyalah sebagai lembaga pengawas.
ADVERTISEMENT
“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Sementara itu, dalil laporan tersebut dibantah oleh Albertina. Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dari kasus jaksa yang diduga menerima gratifikasi kala itu.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” beber Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” imbuh pensiunan hakim ini.
Dewas KPK pun menyatakan bahwa Albertina Ho sedang menjalankan tugas dalam meminta data tersebut. Menurut Dewas KPK, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Albertina Ho.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, Dewas KPK ternyata sedang mengusut kasus etik Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu diduga melanggar etik karena ikut campur mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Ghufron membantah tindakannya tersebut merupakan bentuk intervensi. Ia pun menampik laporan terhadap Albertina Ho itu sebagai 'serangan balik'.