Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lelang non-eksekusi wajib ialah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Ali menjelaskan, terdapat 18 lelang yang masuk ke dalam kategori lelang-non eksekusi. Salah satunya adalah penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Metode lelang yang akan digunakan pada kesempatan kali ini ialah penawaran daring secara tertutup alias closed bidding. Pelaksanaan lelang akan dibuka pada Senin (4/7) dan batas akhir penawaran ditutup pada Rabu (6/7), pukul 10.45 WIB.
Namun sebelum lelang, KPK akan melakukan open house terlebih dahulu. Para calon peserta bisa melihat objek lelang yang akan dipilih.
Open house akan dilakukan pada Senin (4/6). Mulai pukul 14.00-17.00 WIB di Gedung KPK RI (ACLC) Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Jika ingin mengikuti, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Selanjutnya, calon peserta harus menyetorkan nominal jaminan ke rekening virtual account sesuai dengan jumlah yang sudah disyaratkan.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Pada hari pelaksanaan lelang, masyarakat bisa langsung mengakses laman www.lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan dan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran dilakukan.
“Seluruh hasil lelang selanjutnya akan disetorkan menjadi pemasukan kas negara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7).
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar kendaraan yang akan dilelang:
ADVERTISEMENT
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2624-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-300622.
Live Update