KPK Lelang 2,5 Kg Emas Milik Terpidana Korupsi Eks Rektor Unila

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

KPK melelang sejumlah barang bukti yang telah disita dari eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof .Dr. Karomani. Lelang dilakukan usai perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang menjerat Karomani dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Prof. Dr. Karomani, M.Si semasa menjabat Rektor Universitas Lampung Foto: Dok. Istimewa

Adapun barang yang dilelang tersebut, yakni:

  • Satu buah tas merek Braun Buffel warna cokelat kulit;

  • Satu buah tas ransel Eiger;

  • Satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam;

  • Satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24;

  • 10 keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram;

  • Satu keping emas Antam bersertifikat seberat 25 gram;

  • 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam;

  • Delapan keping emas masing-masing 10 gram dengan sertifikat Antam;

  • Satu keping emas 5 gram dengan sertifikat Antam; dan

  • Satu keping emas seberat 2 gram dengan sertifikat Antam.

"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram (2,5 kg). Dengan harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000," kata Ali.

Lelang dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta pada Rabu 20 September 2023.

Kasus Karomani

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Karomani dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu sesuai suap yang diterimanya.

Perkara suap ini terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. Diduga, ia memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung.